fajar hw
Peliknya masalah pemerataan pembangunan di pedesaan merupakan suatu masalah yang harus dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten. Pemerataan pembangunan di pedesaan harus di selaraskan dengan berbagai aspek yang dimiliki oleh masing-masing desa tersebut. Aspek-aspek tersebut meliputi Sumber daya alam, Sumber penghasilan sampai dengan kebutuhan Perangkat desa.
Untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten memberikan Alokasi Dana Desa pada tiap-tiap desa sesuai dengan Aspek yang dimiliki. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Pengelolaannya, Alokasi Dana Desa harus dilaksanakan secara tepat sasaran, Transparan, efesiensi dan merata sesuai dengan aspek-aspek penentu yang dimiliki oleh masing-masing desa. Adapun tujuan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) :Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.Meningkatkan pemerataan dan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.Adapun variabel-variabel yang berpengaruh terhadap pembagian alokasi dana desa adalah sebagai berikut :Variabel kemiskinan, jumlah penduduk yang miskinVariabel pendidikan dasar, jumlah penduduk desa yang berusia 7-12 tahun yang tidak bersekolahVariabel kesehatan, jumlah penduduk yang menderita penyakit menularVariabel keterjangkauan desa, jarak ibu kota desa ke ibu kota kecamatanVariabel Jumlah penduduk, jumlah pendudukVariabel luas wilayah, luas wilayah desaVariabel potensi ekonomi,Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Potensi Pajak dan Retribusi daerahAlokasi Penggunaan Alokasi Dana Desa :Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa Sebesar
30% dari jumlah penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD).Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat Desa sebesar
70%.
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ADDPengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa.Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa.Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hernat, terarah dan terkendali.
RUMUS PENENTUAN BESARNYA ADD
A. Rumus Alokasi Dana Desa
Rumus ADD dipergunakan untuk menghitung besarnya Alokasi Dana Desa untuk setiap desaHal-hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung besarnya alokasi dana desa adalah rumus tersebut sederhana, mudah diaplikasikan, dan tersedia datanya.Rumus yang dipergunakan berdasarkan asas merata dan adil.
a. Yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
b. Yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu (misalnya: kemiskinan,keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan, dll.). Selanjutnya disebut alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP)Besarnya persentase perbandingan antara asas merata dan adil ditetapkan oleh daerah. Misalnya, besarnya ADDM adalah 60% dari jumlah ADD dan besarnya ADDP (dana proporsional) adalah 40% dari jumlah ADD.Sebagai contoh menentukan besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima desa tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan rumus dibawah ini:
ADDX = ADDM + ADDPx
ADDx : Alokasi Dana Desa untuk desa x
ADDM : Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima Desa
ADDPx : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa x

ADDPx = BDx X (ADD – ΣADDM)
BDx : Nilai Bobot Desa untuk desa x
ADD : Total Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten/Kota
ΣADDM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Minimal
B. Penentuan Nilai Bobot Desa (BDx)
Nilai Bobot Desa (BDx) adalah nilai desa yang ditentukan berdasarkan beberapa variabel independen.Variabel independen merupakan indikator yang mempengaruhi besarnya NilaiBobot setiap desa (BDx) yang dapat membeclakan beban yang ditanggung antara satu desa dengan desa yang lainnya.Variabel independlen yang digunakan untuk menentukan nilai bobot desa (BDx) dibedakan atas variabel utama dan variabel tambahan yang ditentukan oleh Kabupaten/Kota berdasarkan karakter, budaya, dan kesediaan data daerah.Variabel independen utama adalah variabel yang dinilai terpenting untuk menentukan nilai bobot desa. Variabel utama ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan dasar umum antar desa secara bertahap dan mengatasi kemiskinan struktural masyarakat di desa.
Variabel independen utama meliputi:
a. Kemiskinan,
b. Pendidikan Dasar,
c. Kesehatan, dan
d. Keterjangkauan desa.Variabel independen tambahan merupakan variabel yang dapat ditambahkan oleh masing-masing daerah. Variabel independen tambahan meliputi:
a. Jumlah penduduk,
b. Luas wilayah,
c. Potensi ekonomi,
d. Partisipasi masyarakat,
e. Jumlah unit komunitas di desa (Dusun, Jorong, RW dan RT).Angka yang dimasukkan ke dalarn rumus adalah angka yang didasarkan oleh data-data yang dimiliki oleh daerah.Besarnya Nilai Bobot Desa tertentu dapat dihitung dengan menggunakan rumus di bawah ini:
BDx = a1 KV1x + a2 KV2x + a3 KV3x + ... + an KVn x
C. Perhitungan Masing-masing Koefisien Variabel untuk Desa x (KV1x, KV2x, …)
Koefisien variabel adalah koefisien (angka) desa, yang dimiliki oleh desa untuk setiap variabel tertentu, misalnya: variabel kemiskinan, pendidikan, dst.Koefisien variabel desa merupakan perbandingan antara Angka Variabel setiapdesa dengan jumlah total variabel desa.Besarnya Koefisien Variabel (KV) tertentu dapat dihitung D. Penentuan Bobot Variabel (a)
Setiap variabel bisa mempunyai bobot tertentu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan daerah.Angka Bobot masing-masing variabel kalau ditambahkan harus berjumlah 1(satu):
a1 + a2 + a3+ ...+ an = 1
a1, a2, ..., an : Angka Bobot Variabel Pertama, Kedua, hingga ke-n.
Misalnya: Bobot Kemiskinan 0,4; Kesehatan 0,3; dst.
INSTITUSI PENGELOLA ADD
Institusi pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten/Kota, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksana di tingkat Desa
A. Tingkat Kabupaten/Kota
Tim Fasilitasi tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lain ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur-unsur lain terkait yang mempunyai tugas sebagai berikut:
Melaksanakan desiminasi secara luas akan kebijakan, data dan informasi tentang ADD.Membantu Tim Pendamping tingkat Kecamatan untuk memberikan pelatihan/orientasi kepada Tim Pelaksana ADD di tingkat Desa.Menentukan besarnya ADD yang diterima berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan.Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD bersama dengan Tim Pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan.Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan pada Badan Pengawas.Memberikan laporan kemajuan desa dalam mengelola ADD kepada Bupati/Walikota.
0 Responses

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar. Jangan spam ya..Thanx.