fajar hw
Wifi sekarang ini sudah booming di masyarakat kita. Ini terbukti dengan banyaknya Hotspot Wifi di berbagai tempat. Taman, Mall, Kampus, Hotel, Alun-alun, Pemkab bahkan sekolah untuk tingkat SMP pun sudah ada, dan lain-lain. Baik yang bisa diakses secara gratis maupun dengan pake Login terbatas. Melihat hal ini tentunya saya merasa senang sekali. Karena kemudahan untuk mengakses data dan internet bisa dilakukan dimana aja dan kapan aja. Namun disisi lain kebutuhan peralatan pendukung yaitu Laptop maupun HP untuk orang-orang tertentu masih belum terjangkau. Padahal era digital seperti saat ini setiap orang perlu untuk mendapatkan informasi secara real time dan online.
Selain itu banyak orang yang masih belum memanfaatkannya, sebagai salah satu contoh pada saat saya lagi nunggu klien saya nyoba nyari Hotspot gratisan dan akhirnya mendapatkan di alun-alun di Kota Probolinggo. Ditempat itu hanya aku seorang yang memanfaatkan fasilitas gratisan tersebut.
Mungkin ini perlu peran dari pemerintah untuk bisa memperbaiki tingkat perekonomian agar harga barang elektronik dapat terjangkau lagi. Selain itu menempatkan beberapa komputer gratis di tempat umum yang bisa dipakai oleh banyak orang. Agar semuanya dapat melek teknologi.

Read More..
Label: 0 komentar | |
fajar hw

Baru-baru ini berita yang kita lihat di televisi begitu mengherankan! Kenapa setiap ada kejadian perubahan harga BBM, selalu berdampak pada kelangkaan BBM. Setiap ada kenaikan masyarakat berbondong-bondong menyerbu SPBU untuk mendapatkan harga yang murah, walaupun antri berjam-jam. Dan dengan mudahnya banyak SPBU yang mengatakan stok udah habis. Ini kan aneh? yang perlu kita pertanyakan sebenarnya apakah ada permainankah dalam penyaluran/pendistribusian BBM? klo memang tidak ada seharusnya PERTAMINA selaku pemegang otoritas utama pendistribusian BBM perlu mengawasi pendistribusian BBM agar kecurangan atau permainan ditingkat level bawah tidak terjadi. Atau apakah di PERTAMINA sendiri ada permainan?

PERTAMINA memang membantah setiap ada kejadian kelangkaan baik itu BBM maupun Gas Elpiji dengan berbagai alasan mulai dari adanya gangguan cuaca sehingga pendistribusian susah ataupun hal-hal lain. Sedangkan di SPBU alasannya yang diungkapkan adalah keterlambatan datangnya BBM ataupun pengurangan jumlah volume BBM yang didrop. Saya sebagai salah satu warga Indonesia sangat miris melihat hal ini. Kita semua telah mengetahui bersama bahwa PERTAMINA telah mengubah Logo perusahaan dengan harapan bahwa ada perubahan visi dan misi. Apakah memang hal itu sudah dilakukan? memang di iklan televisi sudah ditampilkan adanya perubahan tersebut tapi apakah benar? Seandainya memang hak tersebut tidak dimonopoli PERTAMINA lagi mungkin kondisi ini tidak terjadi. Kenapa SHELL saja pelayanannya begitu bagus, kualitas BBMnya bagus, kenapa PERTAMINA tidak bisa?

Harapanku sebagai salah seorang warga Indonesia moga2 hal-hal seperti ini tidak terjadi karena sebagai bangsa yang menghasilkan minyak tentunya menjadi bahan tertawaan dunia klo pendistribusian seperti ini terjadi dan terjadi terus.
Read More..
Label: , 0 komentar | |
fajar hw
Alhamdulilah hari ini aku bisa terbebas dari kredit KPR yang begitu mencekik. Aku dan istriku memang berupaya keras untuk segera melunasi hutang KPR yang membelit karena tiap bulan kami harus mengeluarkan cicilan yang lumayan buat nglunasin rumah. Kurang lebih Rp 950.000 per bulan sampai 10 tahun. Tahun ini sebenarnya sudah masuk tahun yang keempat, tapi hal itu yang membuatku termotivasi dan alhamdulilah ada rejeki hingga akhirnya per aku nulis blog ini hutang udah lunas.

Setelah dihitung-hitung sebenarnya bunga KPR sangatlah besar, yang saya alami adalah 15,5%. Dan hutang awalku di Bank BTN adalah 58 juta. Dan dihitung-hitung selama 4 tahun aku membayar KPR perbulannya Rp 950.000,- hutangku masih 45.700.000,-. Kalo dihitung secara kasar : Rp 950.000 x 45 bulan = Rp 42.750.000,-. Jadi dari hutang Rp 58.000.000 - Rp 45.700.000 = Rp 12.300.000. Dan bunga yang kubayar sebesar = Rp 42.750.000 - Rp 12.300.000 = Rp 30.450.000,-. Setelah saya hitung-hitung ternyata bunga memang begitu besar. Oleh karena itu kenapa dalam Islam hutang tidak boleh dibungakan, karena membuat orang sengsara.

Mungkin ini gambaran bagi teman-teman yang berencana hutang ke bank. Hati-hatilah dan pertimbangkan dengan matang kalo mau menghutang. Siapkah anda membayar bunga yang begitu besar. Saya berharap suatu saat kita bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga yang rendah. Amin
Read More..
fajar hw
Tadi malem aku lagi ngopi lagu MP3 ke dalam DVD dari hardisk eksternalku, karena komputerku yang lama mau tak jual, maklum udah ketinggalan jaman banget. Setelah susah payah aku copykan 4 GB lagu ke DVD ternyata kok gak bisa kebaca ama player MP3, tentunya bt banget, udah lama nunggunya hampir 1 jam ternyata gak sukses. Akhirnya
aku nyoba nginstal di Laptopku aplikasi Alkohol. Maksudku agar aku dapat copy data ke cd/dvd dengan mudah karena temanku memang pernah nyoba aplikasi tersebut ke laptopnya yang berbasis XP dan bisa dioperasionalkan. Karena hal itu aku cobakan ke laptopku. Memang pada waktu tak install sudah ada peringatan dari windowsnya tapi aku tetap cuek untuk nglanjutin. Tapi tiba2 laptopku restart sendiri dan setiap mau masuk ke windows selalu balik lagi restart dan keluar bahwa windows error hal itu terjadi sampai 3 kali. Sampai aku merasa kesal sekali apalagi malem semakin larut. Akhirnya aku minta tolong istriku nungguin aku. Karena laptopnya mau tak bawa keluar kota besok paginya. Aku awalnya kesal sekali, namun akhirnya aku berhasil melakukan recovery. Alhamdulilah. Mungkin ini pengalaman bagi teman-teman yang mau nginstal aplikasi alkohol aku harapkan jangan di instal windows vista. Read More..
fajar hw
Peliknya masalah pemerataan pembangunan di pedesaan merupakan suatu masalah yang harus dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten. Pemerataan pembangunan di pedesaan harus di selaraskan dengan berbagai aspek yang dimiliki oleh masing-masing desa tersebut. Aspek-aspek tersebut meliputi Sumber daya alam, Sumber penghasilan sampai dengan kebutuhan Perangkat desa.
Untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten memberikan Alokasi Dana Desa pada tiap-tiap desa sesuai dengan Aspek yang dimiliki. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Pengelolaannya, Alokasi Dana Desa harus dilaksanakan secara tepat sasaran, Transparan, efesiensi dan merata sesuai dengan aspek-aspek penentu yang dimiliki oleh masing-masing desa. Adapun tujuan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) :Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.Meningkatkan pemerataan dan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.Adapun variabel-variabel yang berpengaruh terhadap pembagian alokasi dana desa adalah sebagai berikut :Variabel kemiskinan, jumlah penduduk yang miskinVariabel pendidikan dasar, jumlah penduduk desa yang berusia 7-12 tahun yang tidak bersekolahVariabel kesehatan, jumlah penduduk yang menderita penyakit menularVariabel keterjangkauan desa, jarak ibu kota desa ke ibu kota kecamatanVariabel Jumlah penduduk, jumlah pendudukVariabel luas wilayah, luas wilayah desaVariabel potensi ekonomi,Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Potensi Pajak dan Retribusi daerahAlokasi Penggunaan Alokasi Dana Desa :Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa Sebesar
30% dari jumlah penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD).Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat Desa sebesar
70%.
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ADDPengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa.Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa.Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum.ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hernat, terarah dan terkendali.
RUMUS PENENTUAN BESARNYA ADD
A. Rumus Alokasi Dana Desa
Rumus ADD dipergunakan untuk menghitung besarnya Alokasi Dana Desa untuk setiap desaHal-hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung besarnya alokasi dana desa adalah rumus tersebut sederhana, mudah diaplikasikan, dan tersedia datanya.Rumus yang dipergunakan berdasarkan asas merata dan adil.
a. Yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
b. Yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu (misalnya: kemiskinan,keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan, dll.). Selanjutnya disebut alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP)Besarnya persentase perbandingan antara asas merata dan adil ditetapkan oleh daerah. Misalnya, besarnya ADDM adalah 60% dari jumlah ADD dan besarnya ADDP (dana proporsional) adalah 40% dari jumlah ADD.Sebagai contoh menentukan besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima desa tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan rumus dibawah ini:
ADDX = ADDM + ADDPx
ADDx : Alokasi Dana Desa untuk desa x
ADDM : Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima Desa
ADDPx : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa x

ADDPx = BDx X (ADD – ΣADDM)
BDx : Nilai Bobot Desa untuk desa x
ADD : Total Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten/Kota
ΣADDM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Minimal
B. Penentuan Nilai Bobot Desa (BDx)
Nilai Bobot Desa (BDx) adalah nilai desa yang ditentukan berdasarkan beberapa variabel independen.Variabel independen merupakan indikator yang mempengaruhi besarnya NilaiBobot setiap desa (BDx) yang dapat membeclakan beban yang ditanggung antara satu desa dengan desa yang lainnya.Variabel independlen yang digunakan untuk menentukan nilai bobot desa (BDx) dibedakan atas variabel utama dan variabel tambahan yang ditentukan oleh Kabupaten/Kota berdasarkan karakter, budaya, dan kesediaan data daerah.Variabel independen utama adalah variabel yang dinilai terpenting untuk menentukan nilai bobot desa. Variabel utama ditujukan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan dasar umum antar desa secara bertahap dan mengatasi kemiskinan struktural masyarakat di desa.
Variabel independen utama meliputi:
a. Kemiskinan,
b. Pendidikan Dasar,
c. Kesehatan, dan
d. Keterjangkauan desa.Variabel independen tambahan merupakan variabel yang dapat ditambahkan oleh masing-masing daerah. Variabel independen tambahan meliputi:
a. Jumlah penduduk,
b. Luas wilayah,
c. Potensi ekonomi,
d. Partisipasi masyarakat,
e. Jumlah unit komunitas di desa (Dusun, Jorong, RW dan RT).Angka yang dimasukkan ke dalarn rumus adalah angka yang didasarkan oleh data-data yang dimiliki oleh daerah.Besarnya Nilai Bobot Desa tertentu dapat dihitung dengan menggunakan rumus di bawah ini:
BDx = a1 KV1x + a2 KV2x + a3 KV3x + ... + an KVn x
C. Perhitungan Masing-masing Koefisien Variabel untuk Desa x (KV1x, KV2x, …)
Koefisien variabel adalah koefisien (angka) desa, yang dimiliki oleh desa untuk setiap variabel tertentu, misalnya: variabel kemiskinan, pendidikan, dst.Koefisien variabel desa merupakan perbandingan antara Angka Variabel setiapdesa dengan jumlah total variabel desa.Besarnya Koefisien Variabel (KV) tertentu dapat dihitung D. Penentuan Bobot Variabel (a)
Setiap variabel bisa mempunyai bobot tertentu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan daerah.Angka Bobot masing-masing variabel kalau ditambahkan harus berjumlah 1(satu):
a1 + a2 + a3+ ...+ an = 1
a1, a2, ..., an : Angka Bobot Variabel Pertama, Kedua, hingga ke-n.
Misalnya: Bobot Kemiskinan 0,4; Kesehatan 0,3; dst.
INSTITUSI PENGELOLA ADD
Institusi pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten/Kota, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksana di tingkat Desa
A. Tingkat Kabupaten/Kota
Tim Fasilitasi tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lain ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur-unsur lain terkait yang mempunyai tugas sebagai berikut:
Melaksanakan desiminasi secara luas akan kebijakan, data dan informasi tentang ADD.Membantu Tim Pendamping tingkat Kecamatan untuk memberikan pelatihan/orientasi kepada Tim Pelaksana ADD di tingkat Desa.Menentukan besarnya ADD yang diterima berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan.Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD bersama dengan Tim Pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan.Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan pada Badan Pengawas.Memberikan laporan kemajuan desa dalam mengelola ADD kepada Bupati/Walikota.
Read More..
fajar hw
Pelayanan publik yang dicanangkan pemerintah diharapkan mengubah paradigma dan perilaku aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan, khususnya pelayanan kepada masyarakat. Karena di era keterbukaan ini diperlukan adanya transparansi dalam segala bidang. Pemerintah pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota berlomba-lomba dalam menggalakan perbaikan pelayanan. Ini terlihat adanya sedikit perubahan pola pelayanan. Terlebih telah kita lihat bersama-sama banyak peraturan yang mengarah pada perbaikan pelayanan. Mulai tentang Standar Pelayanan Publik (SPP), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan lain-lain.
Saya sendiri pernah terlibat dalam upaya perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di salah satu Kabupaten di Jawa Timur. Dalam proses pengambilan data, kita melakukan survey langsung kepada masyarakat yang pernah merasakan pelayanan pada instansi yang diukur IKM-nya. Dalam pengambilan data banyak masukan masyarakat. Salah satu yang disampaikan adalah pernyataan bahwa pelayanan yang diberikan Instansi terkait berbelit-belit.
Dalam proses selanjutnya ternyata setelah dihitung dan dianalisa oleh tim, disimpulkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat masih dalam kategori baik, hal ini tentu bertentangan dengan masukan-masukan yang di dapatkan dari masyarakat. Memang ternyata dalam hasil penyampaian Laporan Akhir kami, Instansi yang diukur IKM-nya menyampaikan bahwa kesalahan sebenarnya tidak mutlak kesalahan dari Instansi tersebut tapi juga ada beberapa faktor. Salah satunya masyarakat tidak memahami Alur/proses pelayanan yang ada, syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sehingga setelah disampaikan alur, masyarakat merasa kesulitan.
Melihat kondisi seperti yang saya sebutkan di atas, terlihat bahwa selama ini proses yang kurang dilakukan oleh Pemerintah adalah masalah sosialiasi. Dengan adanya sosialiasi diberbagai komponen tentunya akan memberikan wacana kepada masyarakat bahwa pelayanan sebenarnya sudah ada standar yang tentunya akan dipatuhi oleh aparatur pemerintah, tinggal masyarakat juga perlu konsisten mengikuti aturan tersebut dan tidak memberikan celah kepada aparatur untuk melakukan yang tidak seharusnya dilakukan.
Sekarang ini, telah banyak Instansi yang telah mempunyai sertifikat ISO 9001:2000, telah mempunyai standar pelayanan minimum, peningkatan kompetensi dan lain-lain. Tinggal perlu meningkatkan perbaikan yang berkelanjutan. Semoga harapan kita untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akutanble dan berwibawa dapat tercapai. Amin.
Read More..
fajar hw
Gerhan atau yang biasa disebut Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah proyek yang digagas oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan. Kegiatan ini telah dimulai oleh pemerintah sejak tahun 2004 hingga sekarang. Wakil presiden Jusuf Kalla sendiri pernah berujar bahwa kegiatan ini diupayakan akan ada terus, dan dari informasi awal kegiatan ini berakhir di tahun 2009.
Di dalam kegiatan Gerhan ini ada beberapa pekerjaan : pengadaan bibit, penilaian bibit, penilaian tanaman, rancangan teknis reboisasi, evaluasi dampak gerhan, pekerjaan fisik seperti pembuatan embung dll.
Melihat upaya pemerintah yang konsern terhadap upaya pengembalian fungsi hutan saya sebagai salah satu warga Indonesia sangat cukup salut. Saya sendiri sebenarnya pernah terlibat dalam kegiatan Gerhan sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama adalah kegiatan Penilaian Bibit Tanaman Gerhan.
Adapun berdasarkan pengalaman saya Penilaian bibit tanaman dilakukan utamanya adalah menyeleksi tanaman yang akan diserahkan ke masyarakan di wilayah yang menjadi obyek penanaman gerhan. Pertama kali yang saya lakukan adalah melakukan cek dan klarifikasi terhadap kelengkapan dokumen dari bibit, Misalnya : sertifikat bibitnya, apakah telah disetujui oleh balai sertifikasi atau belum. Hal ini perlu dilakukan karena berpengaruh terhadap harga bibit itu sendiri. Kemudian apakah jumlah bibit yang ditertuang dalam sertifikat itu sesuai dengan yang ada di tempat persemaiannya.
kemudian dilakukan pengecekan awal dipersemaian, hal ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan teknik bagi Pengada bibit dalam pengelolaan bibit maupun teknik angkut untuk memindah bibit ke daerah yang dituju.
Setelah proses di atas dilakukan, langkah selanjutnya proses pengecekan di lapangan. Di lapangan dilakukan cek ulang terhadap jumlah maupun kualitas bibit yang dikirim ke lokasi. Di sini ada tally sheet yang harus diisi guna untuk melakukan pengecekan yang nantinya harus ditanda tangani oleh kelompok tani maupun petugas penyuluh lapangan.
Setelah ok semua bibit di bagikan untuk ditanam di lokasi yang ditentukan, ada hutan rakyat, hutan reboisasi green belt.
Yang terpenting dari kegiatan ini adalah pemerintah dengan anggaran yang besa mau dan peduli untuk menghijaukan hutan kita yang semakin gundul. Karena masyarakat tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Apalagi tanaman yang ditanam ada mangga, durian, mahoni, sengon, rambutan, jati. Yang semuanya bermanfaat.
Semoga sedikit tulisan ini bisa berbagi
Read More..
Label: , 0 komentar | |
fajar hw
Untuk tender dengan nilai 100jt s/d 200 jt di lingkungan pemerintahan, khususnya pengadaan jasa. Saya akan sedikit menjelaskan beberapa proses/tahapan yang harus dilalui untuk dalam proses tender. Proses tender 100jt s/d 200 jt dilakukan dengan seleksi umum. Adapun tahapannya tidak berbeda jauh dengan seleksi langsung/pemilihan langsung. Hanya pengumuman lelangnya mengacu pada peraturan Gubernur, ini untuk wilayah Jawa Timur. Adapun media cetak yang sudah masuk dalam peraturan Gubernur ini diantaranya : Harian Surya, Bhirawa, Duta Masyarakat, Harian Bangsa, Memorandum. Ada beberapa lagi tapi saya agak lupa. Tapi penjelasannya adalah media cetak tersebut beredar di wilayah jawa timur dan mempunyai oplah dan terbit setiap hari.

Untuk detail proses pemilihan langsungnya adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
3. Pemasukan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
4. Evaluasi dokumen prakualifikasi (tidak diatur)
5. Pengumuman hasil prakualifikasi (tidak diatur)
6. Masa sanggah atas hasil prakualifikasi (selama 5 hari kerja)
7. Undangan lelang (tidak diatur)
8. Pengambilan dokumen lelang (selama 7 hari kerja)
9. Penjelasan/Aanwizjing (minimal 7 hari kerja sejak pengumuman hasil prakualifikasi)
10. Pemasukan dokumen penawaran (selama 7 hari kerja setelah Aanwizjing)
11. Pembukaan dokumen penawaran (hari terakhir setelah pemasukan dokumen penawaran)
12. Evaluasi dokumen penawaran (tidak diatur)
13. Usulan Panitia ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran (tidak diatur)
14. Penetapan pemenang (tidak diatur)
15. Pengumuman pemenang (maksimal 2 hari kerja setelah surat penetapan pemenang)
16. Masa sanggah (selama 5 hari kerja)
17. Penunjukan pemenang (paling lambat 5 hari sejak pengumuman)
18. Penandatangan kontrak (paling lambat 14 hari sejak penunjukan pemenang).
Ini sekelumit info. Mungkin bisa bermanfaat Read More..
fajar hw
Berikut ini saya jelaskan sedikit mengenai tender dengan nilai 50jt s.d 100jt untuk proyek di lingkungan pemerintahan.
Untuk yang saya sebutkan diatas mekanismenya adalah pemilihan langsung. Disini pemilik proyek/anggaran akan melakukan pemilihan langsung dengan metode mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003. Artinya tahapan-tahapan mulai dari pengumuman lelang, prakualifikasi,sampai dengan pemilihan pemenang prosedurnya sama dengan seleksi umum. Hanya yang membedakan adalah pengumuman lelangnya. Pengumuman lelang di umumkan di papan pengumuman di wilayah Kabupaten setempat.

Untuk detail proses pemilihan langsungnya adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
3. Pemasukan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
4. Evaluasi dokumen prakualifikasi (tidak diatur)
5. Pengumuman hasil prakualifikasi (tidak diatur)
6. Masa sanggah atas hasil prakualifikasi (selama 5 hari kerja)
7. Undangan lelang (tidak diatur)
8. Pengambilan dokumen lelang (selama 7 hari kerja)
9. Penjelasan/Aanwizjing (minimal 7 hari kerja sejak pengumuman hasil prakualifikasi)
10. Pemasukan dokumen penawaran (selama 7 hari kerja setelah Aanwizjing)
11. Pembukaan dokumen penawaran (hari terakhir setelah pemasukan dokumen penawaran)
12. Evaluasi dokumen penawaran (tidak diatur)
13. Usulan Panitia ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran (tidak diatur)
14. Penetapan pemenang (tidak diatur)
15. Pengumuman pemenang (maksimal 2 hari kerja setelah surat penetapan pemenang)
16. Masa sanggah (selama 5 hari kerja)
17. Penunjukan pemenang (paling lambat 5 hari sejak pengumuman)
18. Penandatangan kontrak (paling lambat 14 hari sejak penunjukan pemenang).

Ini sekelumit info. Mungkin bisa bermanfaat Read More..
fajar hw
Tender biasanya dilakukan oleh para pemilik anggaran (owner project) untuk menyeleksi calon pemenang yang akan mengerjakan project.

Pemerintah sebagai salah satu pemilik kegiatan biasanya melakukan lelang/tender dengan mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 yang saat ini telah mengalami updating. Namun tetap basicnya mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 untuk masalah prosedur lelang.

Sedangkan sektor swasta biasanya mempunyai guideline sendiri dalam proses procurementnya.
Berdasarkan pengalaman pribadi sektor swasta lebih mudah dibandingkan dengan pemerintahan karena proses seleksinya tidak berbelit dan transparan.

Dalam tulisan ini saya pengen berbagi tentang tender di pemerintahan yang mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003.

Proses pengadaan di sektor pemerintahan terdiri dari pengadaan jasa/barang/pemborongan.
Bahasan pertama mengenagi pengadaan jasa. Pengadaan Jasa di sektor pemerintahan dibagi atas nilai pekerjaan yang akan ditenderkan.

Nilai 50 Jt
  • Nilai 50 Jt, menggunakan sistem penunjukkan langsung, artinya pemerintah setempat boleh langsung menunjuk calon pemenang tender tersebut. Tapi proses pelaksanaannya tetap harus memenuhi aturan. Calon pemenang tersebut harus tetap memasukkan dokumen prakualifikasi, dokumen administrasi & teknis serta dokumen biaya yang merupakan rangkaian penawaran.
  • Calon pemenang tersebut harus berkualifikasi kelas kecil (mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh asosiasi jasa konsultan/lpjk). Namun berdasarkan pengalaman banyak pemerintahan daerah yang tidak mengikuti.

Tak sambung lagi kapan2 ya. Maklum banyak tender yang harus aku kerjakan. Heeee2x


Read More..