fajar hw
Tender biasanya dilakukan oleh para pemilik anggaran (owner project) untuk menyeleksi calon pemenang yang akan mengerjakan project.

Pemerintah sebagai salah satu pemilik kegiatan biasanya melakukan lelang/tender dengan mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 yang saat ini telah mengalami updating. Namun tetap basicnya mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 untuk masalah prosedur lelang.

Sedangkan sektor swasta biasanya mempunyai guideline sendiri dalam proses procurementnya.
Berdasarkan pengalaman pribadi sektor swasta lebih mudah dibandingkan dengan pemerintahan karena proses seleksinya tidak berbelit dan transparan.

Dalam tulisan ini saya pengen berbagi tentang tender di pemerintahan yang mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003.

Proses pengadaan di sektor pemerintahan terdiri dari pengadaan jasa/barang/pemborongan.
Bahasan pertama mengenagi pengadaan jasa. Pengadaan Jasa di sektor pemerintahan dibagi atas nilai pekerjaan yang akan ditenderkan.

Nilai 50 Jt
  • Nilai 50 Jt, menggunakan sistem penunjukkan langsung, artinya pemerintah setempat boleh langsung menunjuk calon pemenang tender tersebut. Tapi proses pelaksanaannya tetap harus memenuhi aturan. Calon pemenang tersebut harus tetap memasukkan dokumen prakualifikasi, dokumen administrasi & teknis serta dokumen biaya yang merupakan rangkaian penawaran.
  • Calon pemenang tersebut harus berkualifikasi kelas kecil (mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh asosiasi jasa konsultan/lpjk). Namun berdasarkan pengalaman banyak pemerintahan daerah yang tidak mengikuti.

Tak sambung lagi kapan2 ya. Maklum banyak tender yang harus aku kerjakan. Heeee2x


Read More..