fajar hw
Berikut ini saya jelaskan sedikit mengenai tender dengan nilai 50jt s.d 100jt untuk proyek di lingkungan pemerintahan.
Untuk yang saya sebutkan diatas mekanismenya adalah pemilihan langsung. Disini pemilik proyek/anggaran akan melakukan pemilihan langsung dengan metode mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003. Artinya tahapan-tahapan mulai dari pengumuman lelang, prakualifikasi,sampai dengan pemilihan pemenang prosedurnya sama dengan seleksi umum. Hanya yang membedakan adalah pengumuman lelangnya. Pengumuman lelang di umumkan di papan pengumuman di wilayah Kabupaten setempat.

Untuk detail proses pemilihan langsungnya adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
3. Pemasukan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
4. Evaluasi dokumen prakualifikasi (tidak diatur)
5. Pengumuman hasil prakualifikasi (tidak diatur)
6. Masa sanggah atas hasil prakualifikasi (selama 5 hari kerja)
7. Undangan lelang (tidak diatur)
8. Pengambilan dokumen lelang (selama 7 hari kerja)
9. Penjelasan/Aanwizjing (minimal 7 hari kerja sejak pengumuman hasil prakualifikasi)
10. Pemasukan dokumen penawaran (selama 7 hari kerja setelah Aanwizjing)
11. Pembukaan dokumen penawaran (hari terakhir setelah pemasukan dokumen penawaran)
12. Evaluasi dokumen penawaran (tidak diatur)
13. Usulan Panitia ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran (tidak diatur)
14. Penetapan pemenang (tidak diatur)
15. Pengumuman pemenang (maksimal 2 hari kerja setelah surat penetapan pemenang)
16. Masa sanggah (selama 5 hari kerja)
17. Penunjukan pemenang (paling lambat 5 hari sejak pengumuman)
18. Penandatangan kontrak (paling lambat 14 hari sejak penunjukan pemenang).

Ini sekelumit info. Mungkin bisa bermanfaat
Label: , |
1 Response
  1. Anonim Says:

    It's very good Bro ...
    And dont give up to reach your dream ...
    Bravo !!! (dari sahabat eLo)


Posting Komentar

Silahkan memberi komentar. Jangan spam ya..Thanx.