fajar hw
Untuk tender dengan nilai 100jt s/d 200 jt di lingkungan pemerintahan, khususnya pengadaan jasa. Saya akan sedikit menjelaskan beberapa proses/tahapan yang harus dilalui untuk dalam proses tender. Proses tender 100jt s/d 200 jt dilakukan dengan seleksi umum. Adapun tahapannya tidak berbeda jauh dengan seleksi langsung/pemilihan langsung. Hanya pengumuman lelangnya mengacu pada peraturan Gubernur, ini untuk wilayah Jawa Timur. Adapun media cetak yang sudah masuk dalam peraturan Gubernur ini diantaranya : Harian Surya, Bhirawa, Duta Masyarakat, Harian Bangsa, Memorandum. Ada beberapa lagi tapi saya agak lupa. Tapi penjelasannya adalah media cetak tersebut beredar di wilayah jawa timur dan mempunyai oplah dan terbit setiap hari.

Untuk detail proses pemilihan langsungnya adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
3. Pemasukan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
4. Evaluasi dokumen prakualifikasi (tidak diatur)
5. Pengumuman hasil prakualifikasi (tidak diatur)
6. Masa sanggah atas hasil prakualifikasi (selama 5 hari kerja)
7. Undangan lelang (tidak diatur)
8. Pengambilan dokumen lelang (selama 7 hari kerja)
9. Penjelasan/Aanwizjing (minimal 7 hari kerja sejak pengumuman hasil prakualifikasi)
10. Pemasukan dokumen penawaran (selama 7 hari kerja setelah Aanwizjing)
11. Pembukaan dokumen penawaran (hari terakhir setelah pemasukan dokumen penawaran)
12. Evaluasi dokumen penawaran (tidak diatur)
13. Usulan Panitia ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran (tidak diatur)
14. Penetapan pemenang (tidak diatur)
15. Pengumuman pemenang (maksimal 2 hari kerja setelah surat penetapan pemenang)
16. Masa sanggah (selama 5 hari kerja)
17. Penunjukan pemenang (paling lambat 5 hari sejak pengumuman)
18. Penandatangan kontrak (paling lambat 14 hari sejak penunjukan pemenang).
Ini sekelumit info. Mungkin bisa bermanfaat Read More..
fajar hw
Berikut ini saya jelaskan sedikit mengenai tender dengan nilai 50jt s.d 100jt untuk proyek di lingkungan pemerintahan.
Untuk yang saya sebutkan diatas mekanismenya adalah pemilihan langsung. Disini pemilik proyek/anggaran akan melakukan pemilihan langsung dengan metode mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003. Artinya tahapan-tahapan mulai dari pengumuman lelang, prakualifikasi,sampai dengan pemilihan pemenang prosedurnya sama dengan seleksi umum. Hanya yang membedakan adalah pengumuman lelangnya. Pengumuman lelang di umumkan di papan pengumuman di wilayah Kabupaten setempat.

Untuk detail proses pemilihan langsungnya adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
3. Pemasukan dokumen prakualifikasi (selama 7 hari kerja)
4. Evaluasi dokumen prakualifikasi (tidak diatur)
5. Pengumuman hasil prakualifikasi (tidak diatur)
6. Masa sanggah atas hasil prakualifikasi (selama 5 hari kerja)
7. Undangan lelang (tidak diatur)
8. Pengambilan dokumen lelang (selama 7 hari kerja)
9. Penjelasan/Aanwizjing (minimal 7 hari kerja sejak pengumuman hasil prakualifikasi)
10. Pemasukan dokumen penawaran (selama 7 hari kerja setelah Aanwizjing)
11. Pembukaan dokumen penawaran (hari terakhir setelah pemasukan dokumen penawaran)
12. Evaluasi dokumen penawaran (tidak diatur)
13. Usulan Panitia ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran (tidak diatur)
14. Penetapan pemenang (tidak diatur)
15. Pengumuman pemenang (maksimal 2 hari kerja setelah surat penetapan pemenang)
16. Masa sanggah (selama 5 hari kerja)
17. Penunjukan pemenang (paling lambat 5 hari sejak pengumuman)
18. Penandatangan kontrak (paling lambat 14 hari sejak penunjukan pemenang).

Ini sekelumit info. Mungkin bisa bermanfaat Read More..
fajar hw
Tender biasanya dilakukan oleh para pemilik anggaran (owner project) untuk menyeleksi calon pemenang yang akan mengerjakan project.

Pemerintah sebagai salah satu pemilik kegiatan biasanya melakukan lelang/tender dengan mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 yang saat ini telah mengalami updating. Namun tetap basicnya mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 untuk masalah prosedur lelang.

Sedangkan sektor swasta biasanya mempunyai guideline sendiri dalam proses procurementnya.
Berdasarkan pengalaman pribadi sektor swasta lebih mudah dibandingkan dengan pemerintahan karena proses seleksinya tidak berbelit dan transparan.

Dalam tulisan ini saya pengen berbagi tentang tender di pemerintahan yang mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003.

Proses pengadaan di sektor pemerintahan terdiri dari pengadaan jasa/barang/pemborongan.
Bahasan pertama mengenagi pengadaan jasa. Pengadaan Jasa di sektor pemerintahan dibagi atas nilai pekerjaan yang akan ditenderkan.

Nilai 50 Jt
  • Nilai 50 Jt, menggunakan sistem penunjukkan langsung, artinya pemerintah setempat boleh langsung menunjuk calon pemenang tender tersebut. Tapi proses pelaksanaannya tetap harus memenuhi aturan. Calon pemenang tersebut harus tetap memasukkan dokumen prakualifikasi, dokumen administrasi & teknis serta dokumen biaya yang merupakan rangkaian penawaran.
  • Calon pemenang tersebut harus berkualifikasi kelas kecil (mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh asosiasi jasa konsultan/lpjk). Namun berdasarkan pengalaman banyak pemerintahan daerah yang tidak mengikuti.

Tak sambung lagi kapan2 ya. Maklum banyak tender yang harus aku kerjakan. Heeee2x


Read More..